Pemprov DKI hapus denda PKB hingga 23 Desember

Rabu, 29 November 2017 | 15:27 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pemprov DKI hapus denda PKB hingga 23 Desember


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. 

Mengutip dari surat dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri ke Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (29/11), kebijakan ini akan mulai berlaku terhitung tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017.

Sebelumnya, Edi menuturkan Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.

"Jadi masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar saat ini sampai 20 Desember, sanksinya yang 48 persen itu akan hilang, akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11) dikutip dari Kompas.com.  

Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia. Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

"Razia kami galakkan lagi. Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," kata Edi.

Selain razia, BPRD DKI Jakarta juga akan melakukan penagihan pajak secara door to door. Menurut Edi, jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp 1,8 triliun.

Dengan adanya penghapusan denda pajak, Edi berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk melunasi tunggakan mereka.

"Harapannya masyarakat daripada kena razia dan door to door, (lebih baik) bayar sekarang, sanksi bebas," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru