INSENTIF PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021.
Dalam Pasal 3 disebutkan, "Besaran keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% untuk setiap tahunnya."
Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021.
Baca Juga: Epidemiolog: Kunci utama mencegah angka kematian adalah dengan deteksi dini
Peraturan Gubernur tersebut juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan:
1. Keringanan sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus.
2. Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.
3. Keringanan dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.
Baca Juga: Duh, epidemiolog sebut masih akan ada puncak kasus kematian akibat Covid-19
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Jessi Carina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan hingga 20 Persen".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News