Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan pajak bumi bangunan hingga 20%

Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:34 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan pajak bumi bangunan hingga 20%

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan pajak bumi bangunan hingga 20%.


INSENTIF PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021. 

Dalam Pasal 3 disebutkan, "Besaran keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% untuk setiap tahunnya." 

Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021. 

Baca Juga: Epidemiolog: Kunci utama mencegah angka kematian adalah dengan deteksi dini

Peraturan Gubernur tersebut juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan: 

1. Keringanan sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus. 

2. Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021. 

3. Keringanan dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Baca Juga: Duh, epidemiolog sebut masih akan ada puncak kasus kematian akibat Covid-19

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan hingga 20 Persen".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru