Pemprov DKI Jakarta berpeluang kucurkan insentif bagi pelaku usaha terdampak PSBB

Jumat, 10 April 2020 | 07:09 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta berpeluang kucurkan insentif bagi pelaku usaha terdampak PSBB

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (KONTAN/Abdul Basith) Atasi kualitas udara buruk, DKI Jakarta perketat aturan emisi


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta membuka peluang memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang usahanya terdampak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur ketentuan itu dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang ia teken Kamis (9/4/2020). Ketentuan soal pemberian insentif bagi para pelaku usaha termaktub dalam Pasal 22, Bagian Kedua, tentang Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB.

Baca Juga: Jokowi: Penerapan PSBB tidak sama di seluruh Indonesia

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB," tulis Anies dalam Ayat (1) beleid tersebut. 

Pada Ayat (2), Anies merinci sejumlah bentuk insentif yang dapat diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain 

a. Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; 
b. Pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau; 
c. Bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: PSBB mulai berlaku hari ini, KRL hanya beroperasi pukul 06:00 WIB-18:00 WIB

Meski begitu, Anies tak merinci secara detail mengenai teknis kucuran insentif itu. Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB pada Jumat (10/4/2020) setelah 2 hari sosialisasi kepada warga. Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir dilakukan secara lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kucurkan Insentif bagi Pelaku Usaha Terdampak PSBB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru