VIRUS CORONA - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai 10 April 2020 sehubungan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimulai di wilayah DKI Jakarta.
Sejak 10 April 2020, KRL akan beroperasi mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB. Selain penyesuaian jam operasional, jumlah pengguna juga akan dibatasi lebih ketat.
Baca Juga: BMKG: Hujan hari ini bisa mengguyur wilayah Jabodetabek
“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal,” ungkap Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam siaran resmi, Kamis (09/4).
Wiwiek menjelaskan, dengan diberlakukannya jam operasional mulai pukul 06:00–18:00 ini, PT KCI akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu 06:00-18:00 WIB.
Selain penyesuaian jam operasional, memasuki PSBB ini KCI juga semakin memperketat pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbong. Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang.
Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB dimana untuk transportasi publik angkutan orang, jumlah penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya (physical distancing).
Baca Juga: Awas! Langgar PSBB, warga bisa kena denda hingga sanksi pidana
"Batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun. Pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron. Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta," kata Wiwiek.
Selain itu, PT KCI juga terus melengkapi marka atau penanda di dalam kereta yang mengatur posisi pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas 60 orang. Satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna, sementara tempat duduk prioritas maksimum diisi oleh dua orang. Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan.
“Kami amati jumlah pengguna KRL pada masa tanggap darurat Covid-19 telah turun hingga 80% dibandingkan waktu normal. Dari sebelumnya kami melayani 900.000 hingga 1,1 juta pengguna per hari, kini kami hanya melayani sekitar 200.000 pengguna setiap harinya. Dengan berlakunya PSBB tentu akan semakin sedikit masyarakat yang beraktivitas keluar rumah, sehingga pembatasan pengguna sebagai upaya menjaga jarak aman dapat lebih dimaksimalkan,” jelas Wiwik.
PT KCI kembali menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. "Layanan KRL Commuter Line akan mengikuti perkembangan situasi terakhir dan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News