Pemprov DKI Jakarta keluarkan insentif retribusi daerah tahun 2021, ini rinciannya

Kamis, 18 November 2021 | 14:06 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Pemprov DKI Jakarta keluarkan insentif retribusi daerah tahun 2021, ini rinciannya

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi dampak pandemi Covid-19.


DKI JAKARTA -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Sebab, tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kerugian tapi juga seluruh lapisan pelaku usaha mulai dari lapisan paling atas sampai dengan lapisan paling bawah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 87 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, insentif retribusi ini diberikan kepada wajib retribusi untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi Covid-19.

"Kebijakan keringanan dan/atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemik Covid-19 ini" ujar Lusi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).

Baca Juga: Gelar Jakarta Investment Forum, Pemprov DKI tawarkan 7 proyek infrastruktur

Bapenda DKI menyebutkan, penerimaan pendapatan daerah salah satunya dari retribusi sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Disebutkan, untuk tahun 2021 dari target Rp 755.755.000.000 sampai dengan 16 November 2021 penerimaan retribusi baru ter realisasi sebesar 44,18%.

Insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di SKPD/UKPD pemungut retribusi daerah. Bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini, yaitu :

  1. Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  3. Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  5. Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  6. Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

Sebagai informasi, pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan kebijakan insentif dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Selanjutnya: Anies Baswedan sebut Jakarta siap untuk bisnis dan investasi yang lebih besar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru