Pemprov DKI Jakarta sudah terbitkan 34.725 STRP

Senin, 12 Juli 2021 | 18:02 WIB   Reporter: Siti Masitoh
Pemprov DKI Jakarta sudah terbitkan 34.725 STRP

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan 34.725 STRP selama PPKM darurat.


PPKM - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 Juli 2021 lalu. Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sampai dengan 11 Juli 2021, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan dan 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis.

Sebanyak 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (12/7).

Benni menambahkan, penolakan STRP perusahaan atau pekerja kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Catat! Cara mengajukan STRP di situs web JakEVO untuk keluar-masuk Jakarta

Selain itu, Benni menyebutkan, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

Umumnya perusahaan atau badan usaha yang paling banyak mengajukan STPR adalah 1.069 di sektor keuangan dan perbankan; 997 di sektor konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi, serta 837 di sektor logistik dan transportasi.

“Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas,” kata Benni.

Sementara itu untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak dengan rincian:  381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

 

Selanjutnya: Terbaru, ada 3 titik penambahan penyekatan di Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru