Pemprov DKI Jakarta tidak melarang ojek online

Selasa, 03 Juli 2018 | 09:39 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Pemprov DKI Jakarta tidak melarang ojek online

ILUSTRASI. Pengemudi Ojek Online


DKI JAKARTA - JAKARTA. Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa ojek online bukan alat transportasi umum yang legal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji tidak akan melarang keberadaan transportasi ojek berbasis aplikasi tersebut. Pasalnya ojek online dinilai memberikan banyak manfaat.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan terkait ojek online dengan aturan yang ada. Namun, penyesuaian itu bukan untuk menghilangkan keberadaan ojek online yang sudah menyebar hingga gang-gang di Jakarta.

"Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dinas Perhubungan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," jelas Sandiaga, saat ditemui usai menjalani rapat Paripurna DKI Jakarta di DPRD, Senin (2/7).

Menurut Sandi, keputusan MK yang menyatakan ojek online bukan sebagai alat transportasi umum karena pertimbangan keselamatan sudah tepat. Meski demikian, ia meyakini, Pemprov DKI Jakarta bisa merilis kebijakan yang memfasilitasi eksistensi ojek online.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mencari bentuk penyesuaian peraturannya. "Kami tidak boleh tutup mata, banyak yang bergantung pada ojek online," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru