Pemprov DKI Jaya meresmikan mal pelayanan publik

Kamis, 12 Oktober 2017 | 16:09 WIB Sumber: Antara
Pemprov DKI Jaya meresmikan mal pelayanan publik


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jaya meresmikan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Peresmian mal yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta itu dilakukan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Hidayat, yang akan segera mengakhiri masa bhaktinya.

"Mal Pelayanan Publik ini dibangun dengan tujuan memberikan kemudahan, transparansi serta kecepatan layanan kepada masyarakat Jakarta yang ingin mengurus berbagai jenis perizinan," kata Hidayat, di Mal Pelayanan Publik, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut dia, mal itu hasil kolaborasi antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama unit-unit pelayanan publik lainnya, baik pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta.

"Semua jenis layanan perizinan dan non perizinan ada di Mal Pelayanan Publik itu. Jadi, sekarang semua urusan perizinan berada di satu tempat. Dengan begitu, mobilitas warga pun jadi semakin efisien, hemat waktu," ujar dia.

Dia ingin kepercayaan masyarakat akan pelayanan publik bisa semakin tinggi sejalan dengan operasionalisasi Mal Pelayanan Publik itu.

Terdapat 12 jenis layanan publik yang melibatkan 12 instansi, antara lain Kementerian Keuangan untuk pelayanan perpajakan, Kementerian Hukum dan HAM untuk pelayanan imigrasi dan administrasi hukum umum, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pelayanan sertifikat tanah.

Juga Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan perizinan investasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pelayanan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta Kepolisian RI untuk pelayanan SIM, STNK, SKCK dan Surat Keterangan Kehilangan.

Kemudian, PLN untuk pelayanan kelistrikan, PT Jasa Raharja untuk pelayanan kesamsatan, DPMPTSP DKI Jakarta untuk pelayanan perizinan dan non perizinan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta untuk pelayanan pajak daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk pelayanan urusan pencatatan sipil serta Bank DKI untuk pelayanan perbankan. (Cornea Khairany)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru