Pemprov DKI klaim pemborosan anggaran Rp 7 miliar tak sebabkan kerugian daerah

Senin, 09 Agustus 2021 | 06:32 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI klaim pemborosan anggaran Rp 7 miliar tak sebabkan kerugian daerah

ILUSTRASI. masker n95


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati sejumlah temuan saat memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020.

Temuan tersebut terkait dengan adanya pelaksanaan pengadaan masker N95 dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 7,04 miliar yang dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeklaim bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan tersebut. Harga barang yang dibeli pun sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

Pemborosan anggaran dalam pengadaan masker N95 dan alat rapid test Covid-19 itu pun menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.

Dua pemborosan temuan BPK

Salah satu pemborosan anggaran yang ditemukan BPK dalam LPKD Provinsi DKI Jakarta ialah pengadaan masker N95 yang nominalnya mencapai Rp 5,85 miliar.

Tak sampai di situ, BPK juga menemukan pemborosan anggaran lain berupa pengadaan alat tes cepat atau rapid test terkait Covid-19 senilai Rp 1,19 miliar.

Dua temuan tersebut dituangkan BPK dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020. "Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran) 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.

"Pemborosan atas pengadaan rapid test Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp 1.190.908.000," tulis sub judul laporan BPK tersebut.

Pengadaan masker dan alat rapid test itu dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak dua kali, dengan waktu dan harga yang berbeda.

Atas pemborosan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.

"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru