Pemprov DKI klaim pemborosan anggaran Rp 7 miliar tak sebabkan kerugian daerah

Senin, 09 Agustus 2021 | 06:32 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI klaim pemborosan anggaran Rp 7 miliar tak sebabkan kerugian daerah

ILUSTRASI. masker n95


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati sejumlah temuan saat memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020.

Temuan tersebut terkait dengan adanya pelaksanaan pengadaan masker N95 dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 7,04 miliar yang dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeklaim bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan tersebut. Harga barang yang dibeli pun sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

Pemborosan anggaran dalam pengadaan masker N95 dan alat rapid test Covid-19 itu pun menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.

Dua pemborosan temuan BPK

Salah satu pemborosan anggaran yang ditemukan BPK dalam LPKD Provinsi DKI Jakarta ialah pengadaan masker N95 yang nominalnya mencapai Rp 5,85 miliar.

Tak sampai di situ, BPK juga menemukan pemborosan anggaran lain berupa pengadaan alat tes cepat atau rapid test terkait Covid-19 senilai Rp 1,19 miliar.

Dua temuan tersebut dituangkan BPK dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020. "Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran) 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.

"Pemborosan atas pengadaan rapid test Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp 1.190.908.000," tulis sub judul laporan BPK tersebut.

Pengadaan masker dan alat rapid test itu dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak dua kali, dengan waktu dan harga yang berbeda.

Atas pemborosan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.

"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.

Klaim tak ada pelanggaran

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan penjelasan kepada BPK terkait temuan pemborosan anggaran tersebut.

Dia pun mengklaim bahwa BPK sudah mengetahui pengadaan barang tersebut dan menyatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar.

"Iya terkait pembelian masker, rapid test, itu sudah dijawab dan BPK sudah mengetahui. Itu tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Menurut Riza, masker dan alat rapid test Covid-19 yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah sesuai dengan standar harga yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Oleh sebab itu, Riza menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan masker senilai Rp 5,85 miliar dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 1,19 miliar itu.

"Harga yang ada juga sudah sesuai dengan harga dari Kemenkes. Kami mengikuti harga yang ditentukan oleh pusat melalui Kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkap Riza.

Terpisah, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh menyatakan bahwa temuan BPK tersebut masuk dalam klasifikasi administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif," ujar Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu.

Klaim tak ada kerugian daerah

Syaefuloh juga mengeklaim bahwa tidak ada kerugian daerah dalam temuan pemborosan yang dimaksud BPK dalam hasil pemeriksaan LKPD Provinsi DKI Jakarta 2020.

Menurut dia, temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan administrasi ke depannya.

"Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” kata Syaefuloh.

Temuan administratif, kata Syaefuloh, tidak berdampak terhadap kewajaran dan opini BPK mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan pemborosan anggaran yang dimaksud.

"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," kata Syaefuloh.

Syaefuloh menambahkan, rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal itu dibuktikan dengan adanya instruksi maupun teguran kepala dinas terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk lebih tertib administrasi.

“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkas Syaefuloh.

Penjelasan Dinkes DKI Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan, temuan audit BPK tentang pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test dan masker N95 hanya persoalan administrasi.

Widyastuti berujar, dalam proses pengadaan barang pada 2020 tersebut tidak ditemukan kerugian negara.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti, Jumat (6/8/2021).

Dia menjelaskan, temuan BPK terkait pemborosan anggaran muncul karena dalam proses pengadaan kedua, Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama, tetapi harganya lebih mahal dibandingkan pengadaan sebelumnya.

Widyastuti beralasan, pengadaan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan. "Kami sesuaikan dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.

Untuk masker N95, jelas dia, usai pengadaan pertama, terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna masker tersebut. Terlebih lagi, saat awal pandemi, masker sulit didapatkan.

Sementara itu, untuk peralatan tes cepat Covid-19, Widyastuti menyebutkan, saat itu belum ada pengadaan rutin.

"Selain itu, kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti. Karenanya, kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, Inspektorat, Kejaksaan untuk proses di DKI Jakarta saat itu," ucap dia. (Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemborosan Anggaran Rp 7 Miliar yang Diklaim Pemprov DKI Tak Sebabkan Kerugian Daerah..."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru