Klaim tak ada pelanggaran
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan penjelasan kepada BPK terkait temuan pemborosan anggaran tersebut.
Dia pun mengklaim bahwa BPK sudah mengetahui pengadaan barang tersebut dan menyatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
"Iya terkait pembelian masker, rapid test, itu sudah dijawab dan BPK sudah mengetahui. Itu tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Menurut Riza, masker dan alat rapid test Covid-19 yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah sesuai dengan standar harga yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oleh sebab itu, Riza menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan masker senilai Rp 5,85 miliar dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 1,19 miliar itu.
"Harga yang ada juga sudah sesuai dengan harga dari Kemenkes. Kami mengikuti harga yang ditentukan oleh pusat melalui Kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkap Riza.
Terpisah, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh menyatakan bahwa temuan BPK tersebut masuk dalam klasifikasi administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.
"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif," ujar Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu.
Klaim tak ada kerugian daerah
Syaefuloh juga mengeklaim bahwa tidak ada kerugian daerah dalam temuan pemborosan yang dimaksud BPK dalam hasil pemeriksaan LKPD Provinsi DKI Jakarta 2020.
Menurut dia, temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan administrasi ke depannya.
"Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” kata Syaefuloh.
Temuan administratif, kata Syaefuloh, tidak berdampak terhadap kewajaran dan opini BPK mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.