Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan pemborosan anggaran yang dimaksud.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," kata Syaefuloh.
Syaefuloh menambahkan, rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal itu dibuktikan dengan adanya instruksi maupun teguran kepala dinas terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk lebih tertib administrasi.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkas Syaefuloh.
Penjelasan Dinkes DKI Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan, temuan audit BPK tentang pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test dan masker N95 hanya persoalan administrasi.
Widyastuti berujar, dalam proses pengadaan barang pada 2020 tersebut tidak ditemukan kerugian negara.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan, temuan BPK terkait pemborosan anggaran muncul karena dalam proses pengadaan kedua, Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama, tetapi harganya lebih mahal dibandingkan pengadaan sebelumnya.
Widyastuti beralasan, pengadaan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan. "Kami sesuaikan dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.
Untuk masker N95, jelas dia, usai pengadaan pertama, terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna masker tersebut. Terlebih lagi, saat awal pandemi, masker sulit didapatkan.
Sementara itu, untuk peralatan tes cepat Covid-19, Widyastuti menyebutkan, saat itu belum ada pengadaan rutin.
"Selain itu, kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti. Karenanya, kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, Inspektorat, Kejaksaan untuk proses di DKI Jakarta saat itu," ucap dia. (Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemborosan Anggaran Rp 7 Miliar yang Diklaim Pemprov DKI Tak Sebabkan Kerugian Daerah..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News