Pemprov DKI melarang anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia nonton di bioskop

Selasa, 07 Juli 2020 | 22:55 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI melarang anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia nonton di bioskop

ILUSTRASI. Bioskop


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang anak di bawah usia 9 tahun dan warga yang sudah lanjut usia (lansia) untuk datang ke bioskop saat masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

Larangan ini berkait keputusan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi sejak Senin (6/7/2020) kemarin. "Kan umurnya ada batasan. Anak kecil itu (batas 9 tahun enggak boleh). Lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020). 

Baca Juga: Kabar gembira! Bioskop di seluruh Indonesia serentak beroperasi 29 Juli 2020

Menurut Cucu, ada sekitar 80 bioskop yang mulai beroperasi di Ibu Kota. Meski sudah diizinkan sejak 6 Juni 2020, namun pihak bioskop masih mempersiapkan hal-hal teknis seperti menyetok film baru maupun memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. "Kalau secara gedung sudah siap, tapi kontennya mereka perlu 14 hari lah untuk film lokal, kalau internasional belum tahu," kata dia. 

Sejumlah protokol yang harus dipatuhi di dalam bioskop adalah, duduk berselang seling juga tempat sandaran tangan yang harus dilapisi. "Kan di situ ada ketentuan-ketentuannya kaya maksimal kapasitas, wajib menggunakan arm disposal. Tempat kita taruh tangan harus ada disposalnya bisa diganti setiap siklus pemutaran," jelasnya. 

Untuk diketahui, izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020. 

Baca Juga: Tembus Box Office! Ini film Chadwick Boseman yang sayang untuk Anda lewatkan

Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020. Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut. 

Cucu mengimbau pengelola gedung bioskop menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi, Anak Berusia di Bawah 5 Tahun dan Lansia Dilarang Nonton di Bioskop DKI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru