Jabodetabek

Pemprov DKI Siapkan Penguatan Permodalan Bank Jakarta, Ini Nilainya

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Pemprov DKI Siapkan Penguatan Permodalan Bank Jakarta, Ini Nilainya

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Dok/Bank Jakarta)


Reporter: Yudho Winarto  | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat permodalan dan kapasitas bisnis bank pembangunan daerah tersebut setelah bertransformasi dari Bank DKI menjadi Bank Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penguatan tersebut saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026)

Baca Juga: Kementrans Dorong Usaha Perikanan dan Wisata Bahari untuk Warga Rempang

Pramono mengatakan, perubahan nama dan bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda merupakan bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan, meski berkedudukan di Jakarta, Bank Jakarta memiliki ruang lingkup usaha yang memungkinkan pembukaan kantor layanan di dalam maupun di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pramono.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Dari sisi permodalan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta menjadi Rp 26 triliun, dari sebelumnya Rp 11,5 triliun. Adapun modal disetor bank tersebut tercatat sebesar Rp 6,578 triliun.

“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun,” tutur Pramono.

Peningkatan modal dasar tersebut diharapkan memberi ruang bagi Bank Jakarta untuk memperbesar kapasitas usaha dan memperluas jangkauan bisnis.

Penguatan permodalan juga diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit serta kontribusi bank terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Baca Juga: Anak Krakatau Catat 26 Gempa Letusan dalam 24 Jam, Radius Bahaya 5 Km

Meski demikian, peningkatan modal dasar perlu dibedakan dari penambahan modal disetor.

Modal dasar merupakan batas modal yang dapat diterbitkan sesuai ketentuan perusahaan, sedangkan penambahan modal disetor membutuhkan realisasi penyertaan modal atau mekanisme pendanaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru