MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Aturan larangan mudik sudah mulai diterapkan pemerintah sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Selama masa larangan mudik ini, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan non-mudik ke luar kota diwajibkan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kasie Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, sebanyak 312 SIKM telah diterbitkan sampai 7 Mei 2021.
Artinya, sudah ada ratusan SIKM diterbitkan Pemprov DKI hanya dalam kurun waktu dua hari penerapan larangan mudik.
"Berdasarkan data terakhir 7 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 1.025 permohonan dengan 312 SIKM diterbitkan," kata dia, Sabtu (8/5).
Kemudian, ada 484 permohonan SIKM yang ditolak dan 229 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi. "Karena baru saja diajukan oleh pemohon," jelas dia saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, jumlah SIKM yang diterbitkan dipastikan bakal terus bertambah.
Baca Juga: Hari kedua larangan mudik, 29.296 penumpang lakukan perjalanan non mudik
Lalu bagaimana cara membuat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?
Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patut diketahui. Yakni, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.