Pemprov DKI verifikasi perizinan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 | 15:17 WIB   Reporter: Fahriyadi
Pemprov DKI verifikasi perizinan SIKM

ILUSTRASI. JAKARTA,06/03-TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK. Petugas melayani sorang pemohon perizinan dalam mendapatkan izin usaha di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (06/03). Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website corona.jakarta.go.id. Pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta, kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO yang merupakan aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi yang dapat di download di Appstore dan Playstore” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5).

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, diantaranya Pengantar RT/RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non- Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Sementara itu, khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut: Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

“seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” terang Benni.

Benni menambahkan agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang benar dan sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperzinan melalui aplikasi daring, JakEVO.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.

Tata Cara Permohonan Perizinan

Benni menerangkan perizinan SIKM diawali dengan Pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.

“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan PermohonanBaca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan,” terang Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab. Kemudian Penjamin/ Penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.

“Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM,” jelas Benni

Benni mengatakan Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Di samping itu, Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.

Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email Pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang.

“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri,” ujar Benni.

Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM,” terang Benni

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .

Terbaru