Pemprov Jabar godok aturan penggunaan masker di ruang publik

Jumat, 17 Juli 2020 | 13:28 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Pemprov Jabar godok aturan penggunaan masker di ruang publik

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jawa Barat mematangkan regulasi terkait pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker.


KESEHATAN - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan regulasi terkait dengan pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan. Secara spesifik, aturan ini akan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas di ruang publik.

Apabila melanggar, masyarakat akan dikenakan sanksi dan denda melalui regulasi tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. Di dalam Inpres tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.

Adapun tujuan regulasi ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi siapkan Inpres pemberian sanksi bagi yang langgar protokol kesehatan

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan, minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," kata Ridwan di dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Ia melanjutkan, nantinya denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Namun, denda ini hanyalah salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Pemerintah juga akan menyiapkan sanksi soal lain di dalam regulasi ini.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, saat ini pihaknya secara intens sedang mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," kata Daud.

Secara garis besar, aturan tersebut akan memuat ketertiban penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.

Regulasi ini ditargetkan dapat selesai dan berlaku pada Senin (27/7) mendatang. Menurut Daud, di dalam regulasi tersebut sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai dengan denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," imbuhnya.

Baca Juga: Ini denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, berlaku mulai Senin 13 Juli 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru