Ini denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, berlaku mulai Senin 13 Juli 2020

Selasa, 14 Juli 2020 | 16:37 WIB Sumber: Kompas.com
Ini denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, berlaku mulai Senin 13 Juli 2020

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) didampingi Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) melihat produksi pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Kunjungan Gubernur tersebut untuk memastikan kete


VIRUS CORONA - Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan di tempat umum. Besaran denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000 berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, baik warga Jawa Barat maupun pendatang.

Gubernur Jawa Barat ( Jabar) Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil mengatakan, hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum berlaku mulai Senin (13/7/2020). Pemprov Jawa Barat akan menggelar razia untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Pekerja dari Karanganyar, Jawa Tengah ini diduga disiksa majikannya di Arab Saudi 

“Diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata Emil, seperti dalam keterangan tertulisnya. Hal tersebut dikatakan Emil, dalam Live Talkshow Indonesia Congress Management bertajuk Laju Pariwisata Jawa Barat di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Emil menegaskan, sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi masyarakat Jabar saja, tapi juga bagi warga luar Jabar yang sedang berwisata di Jabar. “Siapa yang datang ke tanah Jabar, harus ikut aturan Jabar,” kata Emil.

Kemudian pada talkshow tersebut, Emil membahas langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Jabar sebelum mengizinkan pembukaan destinasi wisata. Emil mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah tujuan wisata, serta mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata dan sarana transportasi umum.

“Saya cek tanda jaga jarak mulai dari titik masuknya. Kemudian saya pastikan pengelola dan karyawannya memakai masker dan face shield. Saya juga mengecek pembatasan jarak, jadwal, dan cara booking transportasi,” kata Emil.

Emil menambahkan, terdapat tiga rumus agar pariwisata di Jabar aman beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pertama, proses reservasi tiket secara online. Kedua, menjaga keamanan transportasi dan perjalanan wisata.

Ketiga, menjaga kedisiplinan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun. “Jika semua itu diterapkan, seharusnya seluruh jenis wisata di Jabar bisa dibuka lagi,” kata Emil.

Baca juga: Solo zona hitam corona! Ini sederet fakta lengkapnya... 

Jika dinilai sudah aman, Emil melanjutkan, pihaknya akan kembali mempromosikan potensi wisata Jabar, seperti aspek kebersihan, kesehatan, keindahan, kreativitas, keamanan, dan murah senyum.  “Intinya, saya juga ingin pariwisata kembali normal. Hanya saja saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya, dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru,” kata Emil.

(Inadha Rahma Nidya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin Kemarin, Warga yang Tidak Pakai Masker di Jabar Kena Denda Hingga Rp 150.000", 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru