Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022, Ini Rincian Keuntungan Pemilik Mobil & Motor

Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:20 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022, Ini Rincian Keuntungan Pemilik Mobil & Motor

ILUSTRASI. Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022, Ini Rincian Keuntungan Pemilik Mobil & Motor


PAJAK KENDARAAN - Palembang. Pemutihan pajak kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor mulai berlaku di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Agustus 2022 ini. Berikut manfaat yang bisa didapatkan masyarakat dalam pemutihan pajak Sumsel 2022.

Sejumlah pemerintah daerah kini tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan baik mobil dan motor. Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor yang sudah berlaku sejak bulan Juli 2022 lalu antara lain di Provinsi Jawa Barat, Bali, Jawa Timur dll.

Terbaru, Pemprov Sumsel juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus 2022. Pemutihan pajak kendaraan untuk warga Sumsel ini berlaku hingga 31 Desember 2022.

Mengutip publikasi Korlantas Polri, pemutihan pajak di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. “Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujar Neng Muhaiba.

Baca Juga: 7 Wilayah Ini Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak

Syarat pemutihan pajak kendaraan Sumsel

Pemutihan pajak kendaraan Sumsesl berlaku syarat khusus. Salah satunya, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Lalu, penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG selama program pemutihan pajak kendaraan di Sumsel ini berlaku.

“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” katanya.

Asal tahu saja, pemutihan pajak kendaraan di Sumsel ini adalah kelanjutan program serupa tahun 2021. Pada Oktober-Desember 2021, Pemprov Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang menyedot animo masyarakat.

Pemprov Sumsel mampu mengumpulkan pendapatan senilai Rp 1,05 triliun atau terealisasi 109,63% untuk Pajak Kendaraan Bermotor berkat pemutihan pajak kendaraan. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan Sumsel 2021 juga menghasilkan Rp 97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru