Pendaftaran KIP Kuliah untuk universitas swasta masih dibuka, cek syaratnya

Selasa, 06 Juli 2021 | 15:36 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran KIP Kuliah untuk universitas swasta masih dibuka, cek syaratnya

ILUSTRASI. Pendaftaran KIP Kuliah untuk universitas swasta masih dibuka, cek syaratnya.


BEASISWA - Ada kabar baik bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan tinggi, Kartu Indonesia Pelajar Kuliah atau KIP Kuliah juga bisa dipakai di universitas swasta dan pendaftarannya sudah dibuka. 

Ada banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia yang memiliki kualitas yang tidak kalah dengan universitas negeri. Sayangnya, masih ada yang beranggapan biaya pendidikan di universitas swasta cukup mahal.

Namun, Anda tidak perlu cemas karena ada bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. Melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah, siswa bisa melanjutkan pendidikan baik ke PTN maupun PTS. 

Dengan program ini, siswa akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan juga biaya hidup yang disesuaikan dengan daerah masing-masing universitas berada. 

Baca Juga: Dibuka 10.447 formasi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek, cek detailnya ini

Syarat calon penerima KIP Kuliah 2021

Seperti yang dilansir dari laman KIP Kuliah, siswa perlu memenuhi beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan KIP Kuliah. 

Persyaratan yang perlu dipenuhi calon penerima KIP Kuliah tahun 2021:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Ini faktor pemicu angka positif Covid-19 di Indonesia naik, banyak yang kecolongan

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru