Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap polisi

Rabu, 03 Februari 2021 | 13:23 WIB Sumber: Kompas.com
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap polisi

ILUSTRASI. Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


HUKUM - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka. Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2) malam. 

"Status tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2). 

Rusdi mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian. "Perkembangan nanti akan disampaikan," ucapnya. 

Baca Juga: Mulai Maret 2021, tilang elektronik bakal berlaku nasional

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan. 

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham. 

Soal adanya pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016. 

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB. 

Baca Juga: Bayar tol tanpa berhenti dengan sistem MLFF, begini caranya

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. 

Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Berstatus Tersangka"

Selanjutnya: Optimalisasi PPKM, pemerintah lakukan pengetatan skala mikro

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru