KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 dengan nominal Rp900.000 untuk setiap penerima. Program ini ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut dalam siaran langsung Pers pada 30 September 2026 melalui kanal Sekretariat Presiden. Bantuan akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Lantas, penerima BSU 2026 Rp900.000 siapa saja? Pekerja perlu memperhatikan sejumlah kriteria yang tercantum dalam ketentuan mengenai pemberian subsidi upah.
Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000
Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, persyaratan penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut sejumlah persyaratan penerima BSU berdasarkan ketentuan tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan: Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 setiap bulan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri: Bantuan subsidi upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kriteria tersebut dapat menjadi acuan awal bagi pekerja yang ingin mengetahui persyaratan penerima bantuan. Meski demikian, pekerja tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai ketentuan teknis pelaksanaan BSU 2026.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp900.000 Bulan Apa? Ini Informasi Terbarunya
BSU 2026 Rp900.000 Cair Kapan?
Selain persyaratan penerima, jadwal pencairan BSU 2026 juga menjadi informasi yang dinantikan pekerja. Hingga Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi penyaluran bantuan tersebut.
Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis pelaksanaan program. Dengan demikian, belum dapat dipastikan kapan dana BSU 2026 mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Sebagai informasi, pemerintah merencanakan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus. Jika terealisasi sesuai rencana, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Pekerja dapat memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui perkembangan persyaratan, jadwal pencairan, serta mekanisme pengecekan penerima BSU 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News