Pengamat: Perda kawasan tanpa rokok di Bogor seharusnya membatasi bukan melarang

Rabu, 18 Juli 2018 | 22:39 WIB   Reporter: Eldo Christoffel Rafael
Pengamat: Perda kawasan tanpa rokok di Bogor seharusnya membatasi bukan melarang

ILUSTRASI. HARI ANTI TEMBAKAU - ilustrasi kesehatan anti rokok


INDUSTRI ROKOK - JAKARTA. Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota Bogor dinilai janggal dan dikritik oleh beberapa pengamat. Sebelumnya aturan ini tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2009 itu mengatur Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor yang melarang iklan rokok di ruang publik.

Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Yudha Prawira, seharusnya pemerintah daerah Kota Bogor dalam membuat aturan KTR cukup “membatasi” bukan “melarang”. Pasalnya, saat ini tidak ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang melarang keberadaan produk rokok dan iklan rokok.

“Ketentuan peraturan yang ada kan hanya membatasi, misalnya tidak boleh di jalan protokol, kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan lain-lain,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (18/7).

Yudha juga menekankan, di tingkat nasional pun saat ini tidak ada pelarangan iklan rokok, yang ada hanya pembatasan. “Namun di Bogor bertolak belakang, malah di mini market pun semua produk harus ditutup tak boleh tampak,” jelasnya.

Seperti diketahui, menurut PP 109/2012, pemajangan produk rokok masih diperbolehkan di tingkat ritel. Kondisi yang ada dan berlaku saat ini di Bogor menurut Yudha akan merugikan pelaku usaha. Hal ini juga tidak sejalan dengan semangat Presiden yang ingin menciptakan iklim investasi dan usaha yang baik.

Dia juga menyayangkan aturan daerah mengenai KTR ini terlalu represif. Untuk aturan daerah, menurut Yudha tak boleh seperti itu. “Bila membuat aturan pelarangan, harus muncul dari pusat. Itu pun setelah melakukan kajian komprehensif seperti kesehatan, bisnis, dan masih banyak lagi,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru