Pengamat usulkan percepatan proyek reklamasi, berikut penjelasannya

Jumat, 29 Januari 2021 | 12:02 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pengamat usulkan percepatan proyek reklamasi, berikut penjelasannya

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,


REKLAMASI - JAKARTA. Proyek pembangunan kawasan ekonomi baru di pantai utara Jakarta bisa menjadi angin segar di tengah krisis ekonomi Indonesia.

Pembangunan kawasan komersial melalui reklamasi yang sudah diputuskan oleh pemerintah diyakini akan mendatangkan banyak keuntungan sekaligus menyejahterakan masyarakat di DKI Jakarta.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pengembangan kawasan ekonomi baru di Utara Jakarta melalui proyek reklamasi bakal mendongkrak perekonomian sekitar dan menyumbang pendapatan asli daerah ke Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau reklamasi ini bisa berjalan, akan memberi masukan yang besar buat Pemprov DKI Jakarta. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dari retribusi pajak yang ditarik dari pengerjaan proyek dan lainnya. Artinya ini bisa jadi solusi. Apalagi sejak terdampak Covid-19, PAD Jakarta mengalami penurunan hampir 60%," kata Trubus dalam keterangannya Kamis (28/1).

Baca Juga: Kata pengamat properti soal MA tolak PK Pemprov DKI atas izin reklamasi pulau G

Berjalannya proyek reklamasi juga akan mendatangkan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat. Trubus menyebut pembangunan di kawasan reklamasi Jakarta akan menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau dibuka pariwisata dan komersial, maka keuntungannya bukan hanya untuk pengembang. Tapi juga masyarakat di sekitar bisa merasakan. Di tengah situasi Covid-19 ini masyarakat harus mencari cara menambah penghasilan," kata dia.

Trubus juga menuturkan pembangunan reklamasi juga telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Presiden. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Dalam aturan baru tersebut, pembangunan di atas lahan reklamasi diperbolehkan.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru