Hanya saja seleksi prestasi akademik dalam Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta atau PPDB Jakarta sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lain-lain.
Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada PPDB Jakarta 2020 juga menyediakan 40% kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.
Sementara kuota jalur prestasi PPDB Jakarta 2020 untuk jenjang SMP dan SMA porsinya sebanyak 30% dari kapasitas sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMK porsi PPDB Jakarta 2020 jalur prestasi hingga 60 %.
Sementara porsi 5% sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi PPDB Jakarta 2020 dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.
Calon peserta didik atau siswa PPDB Jakarta 2020 harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB online pada Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi PPDB Jakarta 2020 adalah sebagai berikut:
- 1). Zonasi
- 2). Usia calon peserta didik baru;
- 3). Urutan pilihan sekolah;
- 4). Waktu mendaftar.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa dalam PPDB Jakarta 2020, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
SELANJUTNYA>>>