"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.
Adapun 4 Jalur utama PPDB Jakarta 2020, yaitu:
- 1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
- 2. Jalur Zonasi,
- 3. Jalur Prestasi,
- 4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB Jakarta 2020 dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Kebijakan PPDB Jakarta 2020 diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News