Apa itu IKD?
Melansir laman disdukcapil.bulelengkab.go.id, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.
Pengadaan IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
Syarat penggunaan IKD
Persyaratan pengunaan IKD adalah sebagai berikut:
- Sudah melakukan perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik
- Memiliki gawai pintar (smartphone)
- Memiliki email
- Terhubung dengan jaringan internet.
Tonton: Mengenal Worldcoin, Inovasi Verifikasi Identitas Digital yang Dibekukan Komdigi
Cara aktivasi IKD di handphone
Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone:
- Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore
- Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email
- Melakukan Swafoto untuk pemadanan Face Recognation
- Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini
- Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD
- Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah.
Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses. Misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024.
Selanjutnya: Trump Sets 19% Tariff on Indonesia Goods in Latest Deal, EU Readies Retaliation
Menarik Dibaca: Begini Trik Membuat Tamu Nyaman Tanpa Harus Rumah Terlihat Sempurna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News