SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Namun, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Lalu, bagaimana nasib orang yang akan perpanjangan SIM pakai BPJS atau bikin SIM harus punya BPJS tapi menunggak iuran selama beberapa waktu?
Simak penjelasan berikut.
Bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tapi menunggak iuran, bagaimana caranya?
Faisal mengatakan, bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun iurannya menunggak, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.
Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Baca Juga: Bebas Biaya Kuliah dan Lulus Jadi CPNS, Cek Syarat Daftar STIN 2024 Ini
Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah melunasi kewajibannya ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Namun, jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
“Kami juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Sementara itu, jika pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, terdapat petugas BPJS Kesehatan di seluruh Polda pada minggu pertama uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dewan Jaminan Sosial Nasional: KRIS untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap