Per 1 Juli 2024 Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tunggak Iuran?

Kamis, 06 Juni 2024 | 05:22 WIB Sumber: Kompas.com
Per 1 Juli 2024 Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tunggak Iuran?

ILUSTRASI. BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang SIM. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon di tempat pengurusan SIM.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar David. 

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” tambahnya. 

Syarat membuat atau perpanjangan SIM pakai BPJS Kesehatan Faisal menjelaskan, pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM wajib melengkapi dan membawa beberapa dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Syarat lainnya adalah membawa surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lewat Lapak Asik Cepat dan Mudah

Pemohon SIM yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat melakukan pengecekkan melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. 

Dengan dijadikannya syarat perpanjangan dan bikin SIM pakai BPJS Kesehatan, pemerintah berharap pemohon SIM terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru