Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Selasa, 07 September 2021 | 08:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

ILUSTRASI. Ilustrasi peraturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk warung makan, restoran, mal dan waktu makan 

Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%. Satu meja maksimal 2 orang Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya. Berikut ketentuannya:

  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan 60 menit Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup. 

Baca Juga: Semakin mudah, ini lokasi dan syarat vaksin Covid-19 Moderna & Pfizer di Jakarta

Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, dan resepsi pernikahan

Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan:

  • Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%. Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. 14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
  • Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
  • Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata tertentu, dengan ketentuan: Mengikuti protokol kesehatan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata uji coba Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50% jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: IHSG berpotensi naik pada Selasa (7/9), cermati saham-saham berikut

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru