Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Selasa, 07 September 2021 | 08:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

ILUSTRASI. Ilustrasi peraturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah peraturan PPKM Level 3 terbaru pun diterapkan oleh pemerintah. 

Peraturan mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 terbaru di Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sejumlah kabupaten/kota pun masuk PPKM Level 3. Termasuk wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang berada dalam daftar kabupaten/kota PPKM Level 3.  

Lantas, seperti apa peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali mulai 7 hingga 13 September 2021? 

Baca Juga: ​Daftar terbaru kabupaten/kota PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Peraturan PPKM Level 3 terbaru

Dikutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021, berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali yang berlaku hingga 13 September 2021:

Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk sekolah dan kantor 

Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk sekolah dan kantor: 

  • Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home. 
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50% staf di lokasi terkait dan 25% pelayanan administrasi perkantoran. Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50%, 10% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
  • Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100%.
  • Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Ini hal yang dibahas Menko Perekonomian saat bertemu Hotman Paris

Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk pasar dan PKL

Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk pasar dan PKL: 

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Terakhir hari ini, dispensasi perpanjangan SIM PPKM Level 4

Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk warung makan, restoran, mal dan waktu makan 

Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%. Satu meja maksimal 2 orang Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya. Berikut ketentuannya:

  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan 60 menit Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup. 

Baca Juga: Semakin mudah, ini lokasi dan syarat vaksin Covid-19 Moderna & Pfizer di Jakarta

Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, dan resepsi pernikahan

Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan:

  • Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%. Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. 14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
  • Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
  • Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata tertentu, dengan ketentuan: Mengikuti protokol kesehatan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata uji coba Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50% jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: IHSG berpotensi naik pada Selasa (7/9), cermati saham-saham berikut

Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk transportasi umum dan syarat perjalanan 

Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk transportasi umum dan syarat perjalanan: 

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  • Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Itulah daftar peraturan PPKM Level 3 terbaru di wilayah Jawa-Bali mulai 7 hingga 13 September 2021. 

Selanjutnya: ​Daftar terbaru kabupaten/kota PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru