Peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk transportasi umum dan syarat perjalanan
Berikut peraturan PPKM Level 3 terbaru untuk transportasi umum dan syarat perjalanan:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Itulah daftar peraturan PPKM Level 3 terbaru di wilayah Jawa-Bali mulai 7 hingga 13 September 2021.
Selanjutnya: Daftar terbaru kabupaten/kota PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani