Pergub Pantai Kita dan Pantai Maju, Anies diminta berlaku adil

Senin, 07 Juni 2021 | 21:27 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pergub Pantai Kita dan Pantai Maju, Anies diminta berlaku adil

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,


Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh Anies Baswedan memerintahkan gubernur DKI Jakarta itu untuk segera menerbitkan perpanjangan ijin pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan terbitnya Pergub 30 tahun 2021 maka pembangunan kawasan pulau reklamasi C dan D dipastikan bakal semakin cepat. Berbekal Pergub ini, PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Group, memiliki panduan yang lebih jelas terhadap pengembangan kawasan seluas 415 hektare yang kini memiliki nama baru, Pantai Kita dan Pantai Maju.

Misalnya, pada pasal 5 tentang Strategi Penataan Kawasan ayat b disebutkan tentang ketentuan penyediaan fasilitas angkutan umum massal berbasis jalan maupun rel. Kemudian ayat c menyebutkan ketentuan penyediaan rumah yang terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Kewajiban pengembang pada Pantai Kita dan Pantai Maju juga diatur pasal 6. Ayat a menyatakan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana publik dan wajib melakukan pengelolaan lingkungan yang memadai pada kawasan reklamasi.

Baca Juga: Audit investigasi BPK temukan indikasi kerugian negara Rp 37,8 triliun

Pada ayat berikutnya, pengembang wajib mengganti kegiatan dalam bentuk penyediaan lain yang diusulkan oleh pengembang dengan nilai yang diperoleh dari lembaga penilai sesuai perundang-undangan dan disetujui Gubernur DKI Jakarta. Kewajiban pada huruf b ini berlaku jika kewajiban pada huruf a tidak dapat dilaksanakan.

Sementara, pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menilai keluarnya Pergub 30 yang khusus mengatur Pantai Kita dan Pantai Maju dikeluarkan tanpa landasan kuat. Seharusnya kata dia, Pergub tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah mengenai rencana detail tata ruang rampung direvisi.

Tujuannya agar peraturan gubernur itu agar selaras dengan aturan di atasnya, yaitu peraturan daerah. "Pola pikirnya jangan dibalik," ujar Nirwono.

Selain itu, lanjut Nirwono, tidak ada hal mendesak bagi pemerintah DKI untuk menerbitkan Pergub tersebut. Terlebih masih banyak hal yang perlu menjadi fokus pemerintah DKI Jakarta, misal kebijakan yang terkait dengan penyelesaian masalah banjir dan kemacetan di Ibu Kota.

Sementara Pergub reklamasi tersebut sejatinya masih bisa menunggu revisi peraturan daerah di atasnya. "Jadi Pergub ini diterbitkan untuk kepentingan siapa?" tanya Nirwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru