Peringatan! Ini 6 larangan mengendarai sepeda di jalan raya

Rabu, 17 Maret 2021 | 13:48 WIB Sumber: TribunNews.com,Kompas.com
Peringatan! Ini 6 larangan mengendarai sepeda di jalan raya

ILUSTRASI. Ini peringatan bagi para pesepeda. Hendaknya, para pesepeda mengetahui dan mematuhi aturan dalam berkendara di jalan raya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


SEPEDA - JAKARTA. Ini peringatan bagi para pesepeda. Hendaknya, para pesepeda mengetahui dan mematuhi aturan dalam berkendara di jalan raya. 

Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi. Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya. 

"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/3/2021). 

Menurut Lilik, sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi: 

Baca Juga: Pemerintah Makin Serius Buka Jalan Kendaraan Listrik Ngebut di Indonesia

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. 

Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000. 

"Dengan pasal itu, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda Ro 100.000," sambung Lilik. 

Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Diakui Lilik, sejumlah pesepeda di wilayahnya di Jakarta Pusat terpantau berkendara tidak menggunakan jalur sepeda. 

"Iya, masih ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya. Malahan, ada yang bergerombol. Bersepedanya juga ngebut. Itu kan berbahaya," ujar Lilik.

Oleh karena itu, Lilik mengimbau agar pesepeda mengetahui aturan mengendarai sepeda, khususnya di jalan raya. 

"Jadi, kami tetap akan mengedukasi supaya pesepeda paham dan mengerti sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," pungkasnya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru