Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Kamis, 21 Januari 2021 | 20:08 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).


LALU LINTAS - Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah berlaku sejak 1 Februari 2020. 

Dan, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.  

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1). 

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit: Polantas cukup atur lalu lintas, tak perlu menilang

Electronic Traffic Law Enforcement

Besaran denda

Untuk sasaran penindakan ETLE penguna sepeda motor ada tiga: melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta. 

“Jumlahnya mencapai 625 pelanggaran hanya dalam sepekan setelah diterapkannya tilang elektronik,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini. 

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan, seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi sepeda motor. 

Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru