Peritel protes keras kebijakan Anies perihal pengupahan

Kamis, 31 Januari 2019 | 07:02 WIB   Reporter: Andy Dwijayanto
Peritel protes keras kebijakan Anies perihal pengupahan


Satria Hamid Amadi, Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia menyampaikan keberatannya atas Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.

Apalagi aturan itu keluar di saat situasi dan kondisi sektor ritel masih tertekan. Hal tersebut menurutnya tidak ramah terhadap bisnis ritel dan akan semakin memperberat pelaku industri

Ia meminta Gubernur Anies Baswedan mau meninjau ulang dan mengkaji aturan tersebut. Ia menilai sangat keliru bila menempatkan sektor ritel dalam UMSP. Apalagi Jakarta merupakan barometer, sehingga bisa saja kebijakan tersebut bakal diikuti oleh pemerintah-pemerintah daerah lainnya dan akan membuat sektor ritel semakin sulit berkembang.

“Kami masih terapkan sesuai UMP (Rp 3,9 juta) tetapi kebijakan sektoral ini mohon ditinjau ulang lah. Saya bicara ini untuk kepentingan bersama jangan pemerintah membebani, justru harusnya sektor usaha hilir seperti ritel yang langsung ke daya beli ini dijaga, jangan malah dibebani,” tambahnya.

Ia menuturkan bahwa sebagian besar peritel menyerap tenaga kerja baru dalam jumlah banyak, tenaga kerja tersebut yang dilatih dan diajarkan, ada investasi dipengambangan sumber daya manusia.

Karyawan tersebut ditempatkan di kasir, hingga posisi lainnya. Aturan UMSP ini justru akan membuat serapan tenaga kerja di sektor ritel akan semakin berkurang.

“Pemprov DKI Jakarta juga harus buktikan tata cara dan mekanisme penerapan sektoral ini. Apakah sudah sesuai prosedur? Apakah ada bukti otentik antara pelaku usaha dengan serikat pekerja sudah sepakat mengenai ini?, jadi mohon bisa ditinjau ulang lah aturan yang kontra produktif seperti ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru