Perpanjang SIM Mudah Diurus Sendiri Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9/1/2025

Kamis, 09 Januari 2025 | 03:45 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Perpanjang SIM Mudah Diurus Sendiri Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9/1/2025

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Mudah Diurus Sendiri Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9/1/2025


SIM Keliling Jakarta - Jakarta. Cara perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mudah, bisa diurus sendiri. Datangi salah satu jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Kamis 9 Januari 2025. 

SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.

Dilansir dari website Korlantas Polri, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM. Itu antara lain layanan perpanjang SIM di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Untuk layanan pembuatan SIM Internasional pun bisa online melalui website. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa diproses.

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

 

Baca Juga: Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Bagaimana Nasib Saham BUKA?

Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Kamis 9 Januari 2025 berada di 5 lokasi. Layanan SIM keliling Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar tidak terjebak kemacetan.

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Inilah 3 Cara Menghapus Kontak WhatsApp melalui Kontak

Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 9 Januari 2025 :

  • Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
  • Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Kamis 9 Januari 2025  beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Tonton: Daftar HP yang Tak Bisa Menggunakan WhatsApp, Berlaku 1 Januari 2025

Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Selain itu ada biaya tes psikologi Rp 60.000. Kemudian juga biaya cek kesehatan sekitar Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Tonton: Mengenal PT Daaz Bara Lestari Tbk DAAZ yang IPO Saham Rp 880

Selain syarat di atas, perpanjang SIM di Jakarta juga harus memenuhi persyaratan baru. Syarat pengurusan SIM A, B, dan C wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Jika Tak Melanggar Lalu Lintas, Ini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Kamis 9 Januari 2025 . Jangan sampai Anda terjaring razia Polantas karena masa berlaku  SIM sudah kedaluarsa.

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

 

Selanjutnya: Tak Perlu Buru-Buru Beli Token Listrik, Diskon PLN Berlaku Sepanjang Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru