Perpanjang SIM Tak Perlu Calo Di Jadwal SIM Keliling Bandung & Garut Hari Ini (19/1)

Jumat, 19 Januari 2024 | 05:39 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Perpanjang SIM Tak Perlu Calo Di Jadwal SIM Keliling Bandung & Garut Hari Ini (19/1)

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Tak Perlu Calo Di Jadwal SIM Keliling Bandung & Garut Hari Ini (19/1)


SIM keliling Bandung. Cek jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung dan Garut, Jawa Barat hari ini Jumat 19 Januari 2024. Cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di SIM keliling mudah. Anda bisa urus sendiri perpanjang SIM tanpa melalui calo atau jasa perantara.

Selain melalui SIM keliling, cara perpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan secara online. Cara perpanjang SIM secara online juga tersedia di artikel ini.

Perpanjang SIM di awal bulan tidak mempengaruhi masa berlaku SIM baru Anda nanti. Pasalnya, masa berlaku SIM tetap sesuai tanggal lahir Anda.

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada hari ini, Jumat 19 Januari 2024. Sedangkan SIM keliling Garut di satu lokasi. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung dan Garut, Jawa Barat ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung siap melayani seluruh warga yang tinggal di kota kembang. Dengan demikian, baik warga Bandung maupun luar daerah bisa memanfaatkan layanan SIM keliling hari ini.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari  ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini Jumat 19 Januari 2024, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.

Baca Juga: SIM Keliling Depok, Tangerang Kota & Tangsel Hari Ini (19/1), Jangan Telat Perpanjang

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Jumat 19 Januari 2024 beroperasi di lokasi berikut:

1. Lucky Square

2.  ITC Kebon Kalapa

Nah untuk warga Bandung di sekitar Lucky Square dan ITC Kebon Kalapa jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Jumat 19 Januari 2024 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Jadwal SIM keliling Garut

Layanan SIM Keliling Garut pada hari ini Jumat, 19 Januari 2024 berlokasi di Cibiruk. SIM keliling Garut beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.

Selain itu, pemohon perpanjang masa berlaku SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing sekitar Rp 25.000-Rp 50.000.

Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi tergantung pihak penyelenggara. Pasalnya, cek kesehatan dan tes psikologi dilaksanakan oleh pihak ketiga diluar Polri.

Kemudian, ada juga biaya asuransi kecelakaan Rp 50.000. Namun asuransi kecelakaan ini bukanlah hal wajib, Anda bisa menolaknya.

Syarat perpanjang SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (19/1), Pendaftaran Dibuka Jam 08.00

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:

  1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang SIM online

Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Baca Juga: Segera Perpanjang SIM Sebelum Akhir Pekan Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19/1/2024

Biaya perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Cek Cara Perpanjang", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-4-juni-2022-cek-cara-perpanjang.

Editor: Adi Wikanto |  Reporter: Adi Wikanto
 

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dan Polresta Garut hari ini Jumat 19 Januari 2024. Datang lebih awal agar tidak perlu mengantri lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru