Pertamina diminta prioritaskan pekerja lokal

Selasa, 02 Februari 2016 | 17:09 WIB Sumber: Antara
Pertamina diminta prioritaskan pekerja lokal


BALIKPAPAN. Pemerintah Kota Balikpapan meminta pihak PT Pertamina (Persero) menyerap tenaga lokal dalam pembangunan proyek perluasan kilang di daerah tersebut. Penyerapan pekerja diminta memprioritaskan masyarakat yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi memperkirakan, perluasan kilang Balikpapan ini bisa menyerap 20.000 - 25.000 tenaga kerja. 

 

"Dan itu menjadi prioritas, kalau memang harus ada tenaga kerja yang disiapkan, akan kita siapkan untuk ikut pelatihan," ujar Rizal, Selasa (2/2). Jika ada pekerjaan sipil yang bisa dilakukan perusahaan lokal, pekerjaan tersebut diminta diprioritaskan pada perusahaan di daerah

"Kalau untuk pembangunan perluasan kilang pada umumnya adalah wilayah milik Pertamina sendiri," imbuh Rizal.

Namun, yang menjadi perhatian dan dikhawatirkan adalah masalah jalan, maka perlu dilakukan rekayasa ulang jalan sebagai alternatif selain jalan minyak, katanya.

Seluas 80 hektare lahan yang di atasnya berdiri bangunan akan mengalami penggusuran untuk proyek pembangunan perluasan kilang yang merupakan lahan milik Pertamina.

Bangunan yang tergusur adalah perumahan Dinas Pertamina, Mesjid, Gereja, Stadion Persiba dan bangunan SMA Patra Dharma.

Dengan dibangunnya perluasan kilang baru, maka kilang Balikpapan akan meningkatkan kapasitas minyak dari 260.000 barel per hari menjadi 360.000barel perhari.

Sementara itu, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Nasional untuk mendukung pembangunan kilang pengolahan minyak mentah.

Sesuai Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dengan Tim Koordinasi dibentuk Menko Perekonomian.

Anggota Tim antara lain Menko Maritim dan Sumber Daya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Kepala BPKP.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2015 menyebutkan, skema pembangunan kilang minyak terdiri atas dua yakni dilakukan pemerintah dan badan usaha.

Untuk pembangunan kilang minyak oleh pemerintah dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau penugasan.

Sementara pembangunan kilang minyak melalui penugasan, dilakukan melalui pembiayaan pemerintah atau korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru