Pertamina: Solar bersubsidi bukan untuk industri

Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:37 WIB   Reporter: Ridwan Nanda Mulyana
Pertamina: Solar bersubsidi bukan untuk industri

ILUSTRASI. Pengisian BBM Terapung Milik PT Pertamina


BBM - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII memastikan stok dan penyaluran BBM solar subsidi berjalan normal dan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. 

Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M. Roby Hervindo menyebut, selama Januari hingga Juli, Pertamina telah menyalurkan solar subsidi di Kota Palu sebanyak 15.192 kiloliter (kl). Jumlah itu lebih dari 50% dari kuota yang dialokasikan pada tahun 2018.

Roby menjelaskan, rata-rata konsumsi normal harian solar subsidi di Kota Palu sebanyak 72 kl per hari. Namun, saat ini konsumsi solar subsidi di Palu melonjak yang sebagian besar diakibatkan oleh pembelian dari kendaraan-kendaraan industri yang tidak berhak menggunakan.

“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi,” jelas Roby melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id Kamis (23/8).

Sebagai contoh, di SPBU 74.942.05 Kota Palu ditemukan beberapa kendaraan industri yang mengantri solar subsidi. Usai dilarang oleh petugas SPBU dan diimbau untuk membeli solar non subsidi, salah satu supir truk mengaku bahwa mobil tersebut memang digunakan untuk keperluan industri, namun dengan status sewa atau kepemilikannya pribadi bukan dari perusahaan.

Terkait hal ini, Roby menegaskan Pertamina telah memperketat pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU sesuai aturan peruntukkannya. Ia menyebut, untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batubara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan solar bersubsidi.

Selain melakukan pengawasan penyaluran, Pertamina juga tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya.

“Saat ini Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Sis Al Jufrie di Boyaoge, Palu. Penyaluran solar subsidi di SPBU ini dihentikan dan dialihkan sementara ke SPBU lainnya dari tangal 10 Agustus – 8 September 2018. Hal ini dikarenakan SPBU terbukti melayani pembelian Solar subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari pemda setempat,” ungkap Roby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru