VIRUS CORONA - SOLO. Solo kembali membuka rumah karantina bagi pemudik selama masa libur akhir tahun. Tak main-main, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan karantina diterapkan bagi seluruh pemudik.
Bahkan pemudik yang sudah membawa hasil swab test negatif tetap wajib masuk rumah karantina di Solo Technopark.
"Tidak berlaku bawa surat rapid atau swab negatif, tetap karantina," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020).
Bisa tertular di jalan
Rudy memiliki alasan mengapa surat hasil rapid test dan swab test tidak berlaku. Menurutnya pemudik masih bisa tertular Covid-19 saat perjalanan menuju Kota Solo, apalagi bagi penumpang kendaraan umum.
"Nanti kalau di jalan masih kena virusnya," ujar dia. Sehingga surat hasil swab test yang menyatakan negatif tidak menjamin pemudik tidak bisa menularkan Covid-19.
Pindah ke Solo Technopark
Rudy batal menggunakan Benteng Vastenburg.sebagai rumah karantina. Alasannya, akses masuk menuju Benteng Vastenburg mengalami kerusakan. Hal tersebut membahayakan petugas maupun pemudik yang masuk ke benteng peninggalan Belanda itu.
Untuk memperbaikinya akan membutuhkan waktu lama mengingat Benteng Vastenburg adalah cagar budaya. Sebagai gantinya, digunakan Solo Technopark yang terletak di sisi timur Kota Solo. Tempat itu mampu menampung sedikitnya 60 orang.
Benteng untuk pelanggar prokes
Meski demikian, Benteng Vastenburg tetap disiapkan untuk pelanggar protokol kesehatan. Warga yang terjaring operasi karena tak mengenakan masker atau berkerumun akan dikarantina sehari di Benteng Vastenburg. Mereka juga diminta membersihkan parit di sekeliling benteng.
"Tenda tetap kita pasang di sana. Fungsi tenda untuk berteduh pada saat istirahat makan. Itu yang kita siapkan untuk karantina sehari bagi masyarakat yang melanggar prokes," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Tak Berlaku Bawa Surat Swab Negatif, Tetap Karantina!""
Editor : Pythag Kurniati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News