Pilkada Digelar November 2024, Cara Cek NIK KTP Terdaftar sebagai Pemilih atau Belum

Kamis, 18 Juli 2024 | 04:34 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Pilkada Digelar November 2024, Cara Cek NIK KTP Terdaftar sebagai Pemilih atau Belum

ILUSTRASI. Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024 akan digelar tanggal 27 November 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


PILKADA - JAKARTA. Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024 akan digelar tanggal 27 November 2024. 

Melansir Kompas.com, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengeklaim, KPU akan lebih siap melaksanakan tahapan dan pemungutan Pilkada Serentak 2024 ketimbang Pemilu 2024.

Afifuddin menyebutkan, pemungutan suara Pilkada 2024 juga tidak akan seruwet Pemilu 2024 yang menyediakan empat hingga lima kertas suara untuk dicoblos pemilih. 

Sebab, pada Pilkada 2024, pemilih hanya disodori dua kertas suara, yakni untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dia juga menjelaskan, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online & Offline

Proses Coklit Pilkada 

Mengutip Indonesiabaik.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pilkada 2024.

Data Pemilih Pilkada 2024 yang terdiri dari Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS) ini tengah dilakukan proses coklit oleh Pantarlih secara berkala sejak 24 Juni 2024. 

Pantarlih yang bertugas melaksanakan Coklit nantinya berkoordinasi dengan RT dan RW, kemudian mendatangi Pemilih secara langsung. Usai melakukan Coklit, Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit di bagian rumah Pemilih yang didatangi.

Stiker Coklit Pilkada 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Stiker Coklit merupakan salah satu bukti Pantarlih telah melakukan Coklit pada Pemilih yang didatangi rumahnya.

Status data Pemilih dapat dicek melalui situs resmi Cek DPT Online KPU.

Baca Juga: 3 Cara Registrasi Karu XL dengan Bantuan Website sampai SMS

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru