Begini Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Bakal Dinonaktifkan Maret 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 05:31 WIB Sumber: Kompas.com
Begini Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Bakal Dinonaktifkan Maret 2024

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya mulai Maret 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya mulai Maret 2024. 

Pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini menyasar penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di Ibu Kota. 

Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/2/2024), total terdapat 194.777 KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan mulai bulan depan. 

Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang akan dibekukan? 

Cara cek NIK Jakarta yang akan dinonaktifkan 

Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga. 

"Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," ujar Angga, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. 

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak: 

- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 

Baca Juga: Perpanjang SIM Sebelum Akhir Pekan Di SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (23/2)

- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga" 

- Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK" Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha" 

- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan". 

Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: 

"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili". 

Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat. 

Angga mengatakan, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK. 

"Datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat," ungkap Angga. 

Baca Juga: DJP Menyebut 60 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru