Pilkada Digelar November 2024, Cara Cek NIK KTP Terdaftar sebagai Pemilih atau Belum

Kamis, 18 Juli 2024 | 04:34 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Pilkada Digelar November 2024, Cara Cek NIK KTP Terdaftar sebagai Pemilih atau Belum

ILUSTRASI. Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024 akan digelar tanggal 27 November 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


Cara Cek NIK KTP Terdaftar Sebagai Pemilih atau Belum

Berikut adalah cara mengecek apakah NIK KTP sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum:

- Buka situs DPT di cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
- Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Halaman akan menampilkan data
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru