Pimpinan cabang ditangkap dugaan korupsi, Bank DKI hormati keputusan perangkat hukum

Kamis, 18 November 2021 | 13:17 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Pimpinan cabang ditangkap dugaan korupsi, Bank DKI hormati keputusan perangkat hukum

ILUSTRASI. Pimpinan cabang ditangkap terkait dugaan korupsi, Bank DKI hormati keputusan perangkat hukum. TRIBUNNEWS/HO.


DUGAAN KORUPSI - JAKARTA. Merespons penangkapan dua pimpinan cabang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bank DKI menegaskan, tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan dari perangkat hukum.

Menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan Broadbiz, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan bahwa secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap tersebut terjadi pada 2011 lalu. 

"Bank DKI telah menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan perbaikan yang selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit," katanya, Kamis (18/11).

Dan, Herry memastikan, kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan Bank DKI.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Pusat menangkap pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau beserta Direktur Utama PT Broadbiz pada Selasa (16/11) malam. 

Baca Juga: Dugaan korupsi kredit pemilikan apartemen, 2 pimpinan cabang Bank DKI ditangkap

Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap. 

"RISE selaku direktur utama PT Broadbiz Asia, kedua MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke, dan ketiga JPSE selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga, seperti dilaporkan Kompas.TV, Rabu (17/11). 

Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar. 

"Terjadi pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima. 

"Dan juga ditemukan tidak ada jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut, sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," ujarnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya: Bank DKI pimpin penyaluran kredit sindikasi ke IKPP senilai Rp 2 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru