SUBANG. Meskipun sudah mendatangkan genset ke Nias untuk mengatasi pemadaman listrik, PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) tetap menyambangi Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Jumat (8/4). Tujuannya agar perusahaan AS yang merupakan vendor PLN di Nias yakni American Power Rental (APR) mau menyalakan kembali Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2x10 di Nias.
Maklum, genset yang didatangkan PLN tidak akan cukup untuk memenuhi listrik warga Nias. Sehingga PLN mesti melakukan lobi agar PLTD di sana kembali dihidupkan.
Amir Rosidin Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN menjelaskan, PLN sudah bertemu dengan Duta Besar Amerika Serikat. "Kami sampaikan yang terjadi di Nias. Kami meminta Dubes menjadi fasilitator dengan pihak APR pusat di AS untuk mau menyalakan lagi PLTD," ungkapnya, Sabtu (9/4).
Menurut Amir, direksi PLN sudah memaparkan dampak dan kondisi terkini di Nias kepada Dubes AS. Dari hasil pertemuan tersebut, kata Amir, pihak Kedutaan AS bersedia melakukan pembicaraan dengan APR. "Saya kira 80% akan berhasil dinyalakan, bahkan 90%. Sebab kami dengar kabar APR di pusat malah tidak menyangka akan terjadi seperti ini," tuturnya.
Ia mengungkapkan, ada informasi yang tidak sampai dari perwakilan APR di Indonesia. Sehingga informasi yang sampai ke APR pusat tidak sama. Padahal, sudah jelas kontrak antara PLN dengan APR plus PT Kutilang Maspaksi di Nias berbeda dengan kontrak yang saat ini sedang terjadi sengketa pembayaran.
"Jadi kami memang sedang bersengketa dengan PT Prastiwahyu Trimitra Enggineering di Kualanamu dan Tanjung Morawa dengan klaim bahwa PLN belum membayar Rp 80 miliar," kata Amir.
Adapun Prastiwahyu memang menyewa genset dari APR. Lantaran sengketa masih berlangsung, APR merasa kontrak di Nias pun harus diakhiri. "Mereka mau PLN bayar dulu 100% yang di Kualanamu dan Tanjung Morawa dengan total 75 MW," paparnya.
Saat itu, kata Amir, PLN menawarkan soal sengketa tersebut sebaiknya diajukan ke BANI atau BPKP dan jangan dikaitkan dengan kontrak di Nias. Tapi APR tidak bersedia dan tetap meminta pembayaran 100%.
Akibat tidak ada titik temu dengan PLN, maka APR memutuskan aliran listrik dari PLTD ke rumah-rumah warga di Nias pada 1 April 2016.
Padahal katanya, untuk kontrak pembelian listrik dengan APR dan Kutilang Maspaksi di Nias pada 25 Maret tidak terjadi masalah, bahkan saat itu mitra APR yakni Kutilang Maspaksi bersedia memperpanjang kontrak setahun ke depan. Dalam kontrak juga disebutkan bila ingin memutus kontrak harus dua bulan sebelumnya dibicarakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News