PNS Pemkot Padang WFH Mulai Besok (10/4), 7 Instansi Ini Tetap Kerja Di Kantor

Kamis, 09 April 2026 | 05:20 WIB
PNS Pemkot Padang WFH Mulai Besok (10/4), 7 Instansi Ini Tetap Kerja Di Kantor

ILUSTRASI. PNS Pemkot Padang WFH Mulai Besok (10/4), 7 Instansi Ini Tetap Kerja Di Kantor


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang bisa menjalankan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai besok Jumat 10 April 2026. Berikut ketentuan WFH untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkot Padang.

Pemkot Padang menerapkan kebijakanWFH untuk PNS dan PPPK tingkat staf mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian pola kerja aparatur pemerintahan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN libur bekerja. Pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun dari rumah.

“WFH itu tidak libur. ASN tidak boleh pergi ke mal, pasar, atau aktivitas lain di luar rumah. Mereka tetap bekerja, hanya lokasinya dari rumah,” ujar Raju, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama di tengah dampak konflik Timur Tengah yang memengaruhi kondisi energi global.

Tonton: Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut Ratusan Izin Tambang Bermasalah

Hanya ASN Staf yang WFH

Penerapan WFH di Pemkot Padang tidak berlaku untuk semua pegawai. Hanya ASN level staf yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

Sementara itu, pejabat struktural seperti eselon II, III, dan IV tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga tidak menerapkan WFH.

Beberapa instansi yang tetap bekerja dari kantor antara lain:

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP)

- Dinas Perhubungan (Dishub)

- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)

- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

- Puskesmas

Pengaturan teknis WFH akan disesuaikan oleh masing-masing kepala OPD, berdasarkan kebutuhan dan kapasitas kerja.

Baca Juga: Resmi! WFH ASN Setiap Jumat di Yogyakarta: Siapa yang Tetap Wajib Masuk Kantor?

Pengawasan Ketat dan Absensi Tetap Berlaku

Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Pemkot Padang menerapkan sistem pengawasan ketat selama WFH.

ASN tetap wajib melakukan absensi dua kali sehari:
- Absen pagi pukul 07.30 WIB
- Absen pulang pukul 15.30 WIB

Selain itu, pegawai wajib mengikuti kegiatan rutin mingguan yang dilakukan secara daring melalui Zoom.

Pemkot juga akan mengintensifkan rapat internal untuk memastikan koordinasi kerja tetap berjalan. Setiap pegawai yang menjalankan WFH wajib menyampaikan laporan harian kepada kepala OPD masing-masing.

Bahkan, pegawai yang tidak merespons panggilan telepon dalam waktu lima menit dapat dikenai tindakan disiplin.

Baca Juga: WFH ASN Tangerang Mulai 10 April, PNS & PPPK Di Instansi Ini Wajib Ke Kantor

Evaluasi Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

Raju memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik maupun kinerja organisasi.

Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan evaluasi berkala, termasuk dampaknya terhadap efisiensi penggunaan BBM serta pengeluaran daerah.

Selain penghematan bahan bakar, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan penggunaan listrik, air, dan telepon di lingkungan kantor pemerintahan.

“Setelah satu bulan pelaksanaan, kami akan evaluasi dampaknya, termasuk terhadap belanja daerah,” jelas Raju.

Dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala, Pemkot Padang berharap kebijakan WFH ini dapat berjalan efektif sekaligus mendukung efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi global.





Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/08/204510478/pemkot-padang-terapkan-wfh-tingkat-staf-asn-dilarang-ke-mal-hingga-pasar?page=all#page2.

 

Sekutu Kompak Menolak Bantu, Trump Serang NATO, Jepang hingga Australia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru