KONTAN.CO.ID - Yogyakarta. Kabar gembira untuk aparatur sipl negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Yogyakarta segera menjalani sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada April 2026 ini.
Pemkok Yogyakarta memastikan akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan WFH diberlakukan, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Ada sejumlah kategori pegawai yang tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
ASN yang Tidak Boleh WFH
Hasto menegaskan bahwa ASN dengan jabatan struktural tertentu tidak diperkenankan menjalankan WFH. Mereka adalah:
1. ASN dengan golongan eselon II dan eselon III
2. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik
“Eselon 2 dan eselon 3 tetap masuk seperti biasa. Hanya ASN di bawahnya yang boleh WFH,” ujar Hasto.
Selain itu, sektor pelayanan masyarakat juga tetap berjalan normal tanpa WFH demi menjaga kualitas layanan publik.
Baca Juga: Resmi! Ini Aturan WFH ASN Jakarta April 2026: Cek yang Boleh dan Tidak?
Kebijakan Pembatasan BBM Kendaraan Dinas
Tak hanya menerapkan WFH, Pemkot Yogyakarta juga mengambil langkah efisiensi anggaran melalui pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.
Kebijakan ini mencakup:
- Mobil dinas maksimal 5 liter per hari
- Sepeda motor dinas maksimal 1 liter per hari
Program ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat setelah diterbitkan surat edaran resmi.
Tonton: Indonesia Temukan Sumber Pengganti Impor Minyak Mentah Selain Timur Tengah
Target Penghematan Anggaran
Melalui kebijakan plafonisasi BBM, Pemkot Yogyakarta menargetkan penghematan anggaran hingga 40 persen.
Rinciannya:
- Anggaran awal BBM: Rp 10,7 miliar
- Target setelah efisiensi: Rp 6 miliar
Selain itu, kendaraan dinas yang sudah tua akan diinventarisasi untuk dilelang guna mengurangi beban biaya operasional.
Pembatasan Perjalanan Dinas
Pemkot Yogyakarta juga akan mengurangi perjalanan dinas sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran:
- Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi 50 persen
- Perjalanan dinas luar negeri dikurangi 70 persen
Langkah ini diharapkan mampu menekan pengeluaran daerah secara signifikan.
Baca Juga: WFH ASN Tangerang Mulai 10 April, PNS & PPPK Di Instansi Ini Wajib Ke Kantor
Latar Belakang Kebijakan WFH ASN
Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Namun, sejumlah pejabat dan perangkat daerah tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti:
- Pejabat eselon I dan II
- Camat dan lurah/kepala desa
- ASN di sektor pelayanan publik
Kebijakan ini bertujuan menciptakan transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Penerapan WFH ASN setiap Jumat di Yogyakarta tidak berlaku untuk semua pegawai. ASN dengan jabatan strategis dan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor. Di sisi lain, kebijakan ini dibarengi dengan langkah efisiensi anggaran melalui pembatasan BBM dan perjalanan dinas.
Dengan kombinasi kebijakan ini, Pemkot Yogyakarta berharap dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/05/201514278/wfh-asn-yogyakarta-dan-pembatasan-bbm-untuk-mobil-dinas?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News