Pola kemitraan tampung aktivitas tambang rakyat

Rabu, 02 September 2015 | 11:01 WIB
Pola kemitraan tampung aktivitas tambang rakyat


Sumber: Antara  | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah daerah Bangka Belitung (Babel) diminta untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari usaha penambangan timah. Permintaan ini disampaikan karena di wilayah perairan Babel banyak ditemukan aktifitas pertambangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Pengamat pertimahan Bambang Herdiansyah mengatakan, masyarakat di Provinsi Babel dapat menambang bijih timah secara legal dan aman melalui pola kemitraan. Melalui pola kemitraan ini, masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan yang memegang izin usaha penambangan (IUP) yang berbentuk BUMN dan BUMD.

"Sekarang ini penambangan timah ilegal yang dilakukan masyarakat selalu menjadi sorotan, sebenarnya pemerintah sudah memberikan solusi agar masyarakat bisa menambang dengan tenang yaitu melalui pola kemitraan," ujarnya, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan, penambangan rakyat dengan pola kemitraan sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan dan Batubara yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2010.

"Dalam Permen itu menambahkan pasal yang khusus mengatur penyelenggaraan usaha jasa pertambangan untuk mineral timah, dan mengatur keterlibatan masyarakat dalam kegiatan usaha penambangan lewat pola program kemitraan," katanya.

Ia menjelaskan, pada Pasal 10 ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, optimalisasi pemanfaatan dan konservasi sumber daya mineral jenis timah aluvial, pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD dalam pelaksanaan pengalian endapan timah aluvial, dapat menyerahkan pekerjaannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan atau masyarakat sekitar tambang melalui program kemitraan setelah mendapat persetujuan menteri.

"Dengan ditambahnya pasal khusus terhadap mineral timah ini, maka pola kemitraan antara masyarakat dan pemegang IUP atau IUPK baik perusahaan BUMN maupun BUMD ini dianggap cara yang realistis atau masuk akal untuk melakukan pembinaan terhadap penambang rakyat," katanya.

Ia menyatakan, anggapan sebagian kalangan bahwa tanpa wilayah penambangan rakyat (WPR) maka masyarakat tidak bisa menambang bijih timah kurang tepat.

"Tanpa WPR masyarakat juga bisa menambang secara legal dengan pola kemitraan, itu sudah diatur dalam Permen ESDM dan legal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru