Polda Bali periksa tersangka kasus reklamasi liar

Rabu, 12 Juli 2017 | 13:56 WIB Sumber: Antara
Polda Bali periksa tersangka kasus reklamasi liar


DENPASAR. Penyidik Kepolisian Daerah Bali telah memeriksa Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Made Wijaya, sebagai tersangka kasus reklamasi terselubung di pesisir pantai itu.

"Made Wijaya memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Simon Nahak," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (12/7).

Made Wijaya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2017. Tersangka diperiksa terkait laporan dari LSM Peduli Mangrove.

"Beberapa waktu lalu, tersangka sempat dipanggil, tapi dia berhalangan dan baru saja bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Bali pada Selasa (11/7), lalu diperiksa hingga sore," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka kasus reklamasi liar di Pesisir Pantai Tanjung Benoa ini dicecar 37 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Secara terpisah, kuasa hukum tersangka, Simon Nahak mengatakan, kliennya mendatangi Polda Bali merupakan kelanjutan dari pemanggilan sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama pemeriksaan, klien saya sangat kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik, klien saya sudah menyiapkan langkah-langkah," katanya.

Ia menambahkan pihaknya sudah kooperatif dan mengikuti proses sampai tuntas. "Klien kami berharap penerapan hukum yang adil sesuai peraturan yang ada," katanya. (Pande Yudha/Gembong Ismadi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru